Pemprov DKI Ajukan Raperda Pengendalian Penduduk ke DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: MetroTvNews.com/M. Azri Arifin.

Pemprov DKI Ajukan Raperda Pengendalian Penduduk ke DPRD

Metro TV • 21 August 2026 13:38

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk kepada DPRD DKI. Aturan tersebut disiapkan untuk menghadapi sejumlah tantangan kependudukan di Ibu Kota.

"Jakarta tidak hanya ditentukan kemajuan pembangunan infrastruktur dan kota semata, tetapi juga kemampuan mengelola dinamika penduduk yang meliputi jumlah, struktur usia, komposisi sosial ekonomi, serta persebaran dan mobilitas," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pramono mengatakan pengendalian penduduk diperlukan agar perkembangan Jakarta sebagai kota global tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kapasitas pelayanan publik.

"Hal ini dimaksudkan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal sekaligus kualitas hidup seluruh warganya," kata Pramono.


Ilustrasi warga di Jakarta. Foto: dok. Medcom. 

Usulan regulasi tersebut bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera, sekaligus menghadirkan pusat ekonomi inovatif dengan pembangunan dan akses yang merata. Selain itu juga selaras dengan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah.  

"Pengendalian penduduk merupakan salah satu urusan konkuren yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Pramono.

(Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)