Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo, Sita 3 Klip Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi. Foto: Antara.

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo, Sita 3 Klip Sabu

Rahmatul Fajri • 25 August 2026 23:09

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Revaldo Fifaldi (RF) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Revaldo ditangkap di Apartemen Altiz, Bintaro Utama 3A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Jakarta Barat mengenai indikasi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Revaldo pun diringkus sekitar pukul 17.30 WIB.

"Sesampainya di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi, lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF," ujar Nasriadi dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti itu disembunyikan di rak sepatu milik tersangka.

Nasriadi membeberkan barang bukti yang disita pihak kepolisian. Di antaranya yaitu, tiga plastik klip bekas sabu, tiga unit alat hisap sabu atau bong, tiga buah pipet, dua buah korek api modifikasi, setengah butir obat keras Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan serta satu unit telepon genggam milik Revaldo.

"Itu ditemukan di rak sepatu," kata Nasriadi.


Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: dok. Antara.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengaku membeli paket sabu seberat setengah gram tersebut seharga Rp650.000. Pembayarannya dilakukan dengan sistem pembayaran transfer bank.

Usai ditangkap di lokasi kejadian, Revaldo beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke markas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam.

"Hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika," kata Nasriadi.

(Gabriella Thesa Widiari)