Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dok. Tangkapan Layar
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2026 14:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Don Ritto selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Status hukum keduanya tidak berubah meskipun ada pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Dia mengatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tidak menggugurkan status tersangka Febrie dan Don Ritto. Total ada tiga Sprindik baru diterbitkan Kejagung dalam mengusut perkara rasuah yang menjerat Febrie dan Don Ritto.
Pertama, Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Kedua, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
%20Kejaksaan%20Agung%20(Kejagung)%20Febrie%20Adriansyah_%20Foto-%20Tangkapan%20layar%20YouTube%20Metro%20TV(4).jpg)
Febrie Adriansyah (tengah). Dok. Tangkapan Layar
Baca Juga :
9 Penyidik yang Menangani Kasus Febrie Adriansyah
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.