Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 17:53
Jakarta: Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengapresiasi sejumlah pihak dalam proses rehabilitas yang diperolehnya dari Presiden RI Prabowo Subianto. Di antaranya, kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Apresiasi disampaikan langsung oleh Ira setelah keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ira keluar bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Kami berterimakasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, yang diwakili oleh Bapak Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," kata Ira di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Ira juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasinya. Yakni, Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan pihak lainnya.
"Dim kuasa hukum yang diketuai Bapak Soesilo Aribowo," ujar Ira.
Sebelumnya, Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi resmi bebas. Dia melenggang dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Ira terlihat menggunakan baju batik merah muda. Dia disambut sejumlah orang saat keluar dari Rutan KPK.
Ira terlihat membawa barang pribadinya saat keluar. Sebagian disimpan dalam kantong plastik merah.
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari tahana KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.