Hakim Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Melalui TPPU

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Antara.

Hakim Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Melalui TPPU

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2026 20:47

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut lonjakan harta kekayaan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai penelusuran aset jumbo itu harus ditempuh lewat dakwaan pencucian uang, bukan digabungkan ke dalam tuntutan uang pengganti perkara korupsi Chromebook saat ini.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Anggota Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
 


Eryusman memaparkan, permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut pidana tambahan berupa total uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun—terdiri dari kerugian langsung Rp809,59 miliar dan harta tidak seimbang Rp4,87 triliun—terpaksa ditolak sebagian. Hakim menegaskan Korps Adhyaksa memiliki peluang besar membuka penyidikan baru kasus TPPU dengan menggunakan tindak pidana asal (predicate crime) Pasal 3 UU Tipikor yang sudah dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan fakta persidangan, nominal fantastis Rp4,87 triliun tersebut didalilkan jaksa sebagai bentuk peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dan mencurigakan. Angka ini ditemukan setelah penyidik menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022 serta menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.

Majelis hakim menegaskan sangat mendukung dan mengapresiasi upaya progresif dari tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung yang bersemangat untuk memaksimalkan pengembalian aset dan pemulihan keuangan negara dari tangan para koruptor.

"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ucap Eryusman.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Antara.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fachri Audhia Hafiez)