Komisi III: KUHP dan KUHAP Baru Bukan Hanya Pergantian Teks UU

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa.

Komisi III: KUHP dan KUHAP Baru Bukan Hanya Pergantian Teks UU

Rahmatul Fajri • 2 January 2026 15:11

Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku hari ini. Kedua beleid tersebut dinilai bukan hanya sekedar pegantian teks aturan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, pemberlakuan KUHAP dan KUHP merupakan transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurut ia, aturan yang baru ini dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat untuk mendapatkan keadilan..

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," kata Habiburokhman dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu mengakui bahwa proses pembaruan hukum pidana nasional ini menghadapi rintangan selama bertahun-tahun. Ia menyayangkan bahwa pembaruan ini baru bisa terwujud sekarang.

Menurut dia, pembaruan hukum pidana Indonesia idealnya dilakukan di awal masa reformasi.
"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkap Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan ucapan selamat kepada masyarakat Indonesia atas berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Ia optimistis bahwa kedua aturan ini akan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," ujar Habiburokhman.

Sejarah baru tercatat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mulai hari ini, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan secara nasional.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR pada November 2025 yang menetapkan pemberlakuan KUHAP berjalan beriringan dengan KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)