Tim Gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkap buron korupsi di hutan lindung. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Lampung Tengah: Buronan terpidana kasus korupsi sejak 2021, Muhamad Azhari bin Darpin, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. Ia ditemukan setelah bersembunyi di kawasan register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis 4 Desember 2025.
Azhari yang selama bertahun-tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan memanfaatkan rapatnya hutan lindung sebagai lokasi persembunyian. Kawasan tersebut nyaris tidak terjangkau kendaraan dan hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki beberapa kilometer.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Proses penyergapan berlangsung dramatis. Tim harus melewati jalur sempit dan licin, minim penerangan, dengan vegetasi lebat serta pacet yang memenuhi lantai hutan.
"Dari data intelijen, Azhari memanfaatkan kondisi hutan lindung yang rapat dan sulit dijangkau sebagai tempat persembunyian. Untuk mencapai lokasi, tim harus berjalan kaki menyusuri jalur tanah basah dan menembus semak-semak tebal," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
Meski medan berat, penyisiran tidak dihentikan hingga akhirnya Azhari ditemukan di titik persembunyiannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara.
"Lantaran menghindari eksekusi pasca-putusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021," kata Alfa.
Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menutup seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.
"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi," tegas Rita.
Rita juga mengapresiasi kinerja tim yang harus menembus medan ekstrem demi menyelesaikan pencarian buron tersebut. "Akses menuju lokasi hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki dan kondisi hutan cukup ekstrem. Namun tim tetap bekerja profesional hingga yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset milik terpidana sebagai bagian dari pemenuhan uang pengganti.
Kejaksaan menegaskan bahwa penguatan eksekusi putusan dan pengawasan penanganan perkara korupsi akan terus ditingkatkan demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.