Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Yusril: Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas di Tual Harus Dipecat
Siti Yona Hukmana • 23 February 2026 10:09
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengecam dugaan penganiayaan anak di bawah umur AT, 14 oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku. Yusril selaku anggota Komite Reformasi Polri prihatin dan menyesalkan peristiwa itu.
Yusril menyampaikan tindakan anggota Brimob yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum, yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujar Yusril.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Medcom.id
Di samping itu, Yusril mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan. Selain itu, Polres Maluku Tenggara dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," ungkap Yusril.
Bripka MS menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku siang ini. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keluarga korban dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom. Sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Namun, hasil sidang nantinya tetap diumumkan secara terbuka.
Kronologi kasus
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 19 Februari 20206 dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.
Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT, 14 hingga terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.
Sementara kakak korban, NK, 15, mengalami patah tulang akibat insiden tersebut. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.