18 Tersangka Kasus TPPO dan Kekerasan Anak di NTT Diringkus

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu (kanan) berbincang-bincang dengan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko saat konferensi pers kasus TPPO di Kupang, Kamis, 11 Juni 2026. ANTARA/Kornelis Kaha

18 Tersangka Kasus TPPO dan Kekerasan Anak di NTT Diringkus

Silvana Febiari • 11 June 2026 15:53

Kupang: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 18 tersangka dalam sejumlah kasus selama Januari hingga Juni 2026. Kasus tersebut meliputi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu mengatakan terdapat tujuh laporan polisi yang berhasil ditangani oleh Polda NTT.

"Dari 18 tersangka itu kami menyita 34 barang bukti," kata Nova, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026. 
 


Dari tujuh laporan polisi itu, Ditres PPA dan PPO Polda NTT sudah menangani empat laporan polisi, yakni dua kasus eksploitasi seksual anak dan dua perkara TPPO. Satu kasus eksploitasi seksual anak telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara satu kasus lainnya telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.

Sementara dua perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan enam tersangka masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. “Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” ungkap Nova.

Menurut dia, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam melindungi perempuan dan anak. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pemberantasan jaringan perdagangan orang di wilayah NTT.


Ilustrasi. (medcom.id)


Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengapresiasi upaya penanganan kasus PPA dan PPO di wilayah hukum Polda NTT oleh Ditres PPA dan PPO. Namun, pemberantasan TPPO bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.

Menurutnya, setiap korban yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk keberhasilan negara dalam melindungi warga negaranya.

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Inilah makna sesungguhnya dari Polda NTT Penuh Kasih,” tegasnya.

Dia juga menegaskan Polda NTT akan terus berdiri di garis terdepan dalam melawan seluruh bentuk perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia yang merugikan masyarakat.

(Silvana Febiari)