Ilustrasi vape. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 11 December 2025 09:16
Jakarta: Modus baru penyalahgunaan narkoba terus saja bermunculan di Tanah Air. Belakangan, ramai penggunaan rokok elektrik atau vape mengandung etomidate atau zat anestesi yang berisi obat bius.
Atas kondisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengusulkan senyawa berbahaya etomidate masuk dalam golongan narkotika, agar pelaku penyalahguna bisa dipidana. Hal ini disampaikan Kapolri dalam sambutannya usai memusnahkan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Akhirnya, etomidate masuk ke dalam jenis narkotika golongan dua di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku sejak 21 November 2025.
“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut, Kamis, 11 Desember 2025.
Terbitnya aturan ini, menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya polri untuk memberantas peredaran penyalahgunaan vape etomidate yang mulai merebak. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sebelumnya etomidate belum masuk golongan narkotika.
| Baca juga: Bareskrim Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika Jenis Vape Etomidate Jaringan Malaysia |
