Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar
KPK: Kuota Haji Milik Negara
Candra Yuri Nuralam • 16 March 2026 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penggunaan pasal kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Objek rasuah dalam kasus ini adalah kuota haji tambahan yang merupakan aset negara.
“Jadi, kuota itu milik pemerintah, milik negara kan, seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 16 Maret 2026.
Asep menjelaskan Pemerintah Arab Saudi menyerahkan kuota haji tambahan untuk Pemerintah Indonesia. Slot tambahan itu ditujukan agar antrean perjalanan haji di Indonesia bisa terpangkas.
Oleh karena itu, KPK mengategorikan kuota haji tambahan sebagai aset negara. Meski, biaya perjalanan ibadah haji menggunakan dana pribadi calon jemaah.
“Bahwa pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, gitu ya,” ujar Asep.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar |
.jpeg)
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.