Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Candra
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil hitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Para tersangka membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Deputi Penindaan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/CandraMasalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.