Bareskrim Sita Aset Dirut DSI Cs di Jaksel dan Bekasi Senilai Rp300 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri sita aset PT Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Bareskrim Sita Aset Dirut DSI Cs di Jaksel dan Bekasi Senilai Rp300 Miliar

Siti Yona Hukmana • 12 March 2026 01:19

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset bergerak dan tidak bergerak tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp300 miliar. Penyitaan ini untuk penanganan secara optimal, profesional, transparan, dan akuntabel, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. 

"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Ade Safri memastikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran asethasil tindak pidana. Terutama dalam konteks pencucian uang, dengan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dari transaksi mencurigakan, guna mengungkap aset hasil kejahatan. 

Adapun, upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap tiga tersangka, meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, aset piutang, dan uang tunai. 

Aset bergerak yakni satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI. Sementara aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB), baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan. 

Aset tidak bergerak yang disita berupa tiga unit kantor, yakni:Unit A, B dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan. Kemudian, satu unit ruko berlokasi di Buncit Jakarta Selatan. 

Kemudian, tanah dan bangunan dengan luas 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Tanah kosong dengan luas 401 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. 

Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 hektare yang berlokasi di Kota Bandung (dalam proses penyitaan). Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5.480 meter persegi berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (dalam proses penyitaan)

Lalu, aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Dengan rincian, aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan. Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai sebesar Rp2.159.050.000, pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar

"Dari upaya paksa penyitaan yg telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," ungkap Ade Safri. 

Dittipideksus Bareskrim Polri sita aset PT Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Jenderal polisi bintang satu ini memastikan proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Baij terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

"Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," tegas Ade Safri. 

Tim Penyidik Bareskrim Polri secara aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka pendataan dan verifikasi jumlah korban serta nilai kerugian para korban. Termasuk, rencana pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK bagi para korban perkara PT DSI, guna memfasilitasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.

"Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," ungkap mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. 

Adapun, ketiga tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut)m PT DSI Mery Yuniarni. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)