Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto. Foto: Antara
Pelaku Dibayar hingga Rp130 Juta untuk Antar Narkoba Etomidate
M Sholahadhin Azhar • 10 February 2026 18:28
Jakarta: Pelaku yang mengantarkan narkotika jenis etomidate mendapatkan uang dengan jumlah beragam dari pemilik barang. Dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari, upah mulai dari Rp25 juta hingga Rp130 juta dalam sekali pengantaran narkoba berjulik liquid zombie itu.
“Mereka ada yang dapat Rp30 juta, ada yang Rp25 juta hingga ada yang Rp135 juta dalam sekali pengantaran,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Dari keempat pelaku, yakni R (35) RP (32), MR (25), dan N (37) yang mendapatkan paling banyak bayaran adalah pelaku berinisial RP.
“Pelaku RP ini mendapatkan bayaran Rp130 juta dalam sekali pengantaran barang haram ini,” kata dia.
Ia mengatakan, pelaku RP ini yang bertanggungjawab mengambil barang dari Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) dan membawa melalui jalur darat menuju Bakauheni, Lampung.
Pelaku ini membawa lewat darat dan memberikan kepada R untuk disebar di Jakarta. "Pelaku R ini yang dipercaya mengedarkan di Jakarta,” kata Kasat Trendy.
Dia menjelaskan, narkotika jenis etomidate ini digunakan menggunakan rokok elektrik dengan vape atau pod.
Saat ini, zat ini sudah masuk dalam narkotika Golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang di tetapkan 21 November 2025.
Dia mengajak masyarakat terutama anak muda agar lebih berhati-hati terutama yang menggunakan vape atau pod atau rokok elektrik yang menggunakan cairan.
“Jika ada vape atau pod yang harganya di atas Rp6 jutaan maka dipastikan itu mengandung Etomidate,” kata dia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate dari empat pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Selasa.
Pihaknya akan mengungkap arus transaksi keuangan dari keempat pelaku yang saat ini sudah ditahan. "Kami akan ungkap perpindahan uang yang masuk dan keluar dari rekening para pelaku ini," kata dia.
Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.
.jpg)
Temuan narkoba liquid zombie. Foto: Metro TV/Yurike
Keempat pelaku berinisial R (35) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dan tiga pelaku berinisial RP (32), MR (25) dan N (37) di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” kata dia.