Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Indonesia 'Kehilangan' Rp25 Triliun per Tahun Gara-gara Rokok Ilegal
Eko Nordiansyah • 9 April 2026 18:55
Jakarta: Di tengah tekanan fiskal untuk membiayai beragam program prioritas negara, Indonesia justru kehilangan sekitar Rp25 triliun setiap tahunnya akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah sendiri mengakui peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius.
Sepanjang 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024. Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan masih ada belasan miliar rokok ilegal yang beredar.
Menurut lembaga Center for Market Education (CME), rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong dari dana tersebut.
"CME juga mencatat bahwa potensi penerimaan yang hilang setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional, hampir 4 persen dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara," tulis mereka, dikutip Kamis, 9 April 2026.
Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk menjaga batas defisit di bawah tiga persen.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Manfaat ekonomi di berbagai lini
Proyeksi alokasi anggaran Rp25 triliun yang bocor setiap tahun ini sudah dipetakan oleh CME ke beberapa program prioritas negara. Pertama, di sektor kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis, dana itu bisa digunakan menutup defisit BPJS kesehatan atau membiayai gaji dokter.Kedua, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas. Dengan estimasi penerima manfaat MBG sekitar Rp4 juta per orang per tahun, dana Rp25 triliun bisa mendukung tambahan penerima manfaat atau memperkuat jaringan distribusi di lapangan.
Ketiga, dana yang hilang bisa dialihkan untuk beasiswa pendidikan tinggi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Di skala daerah, potensi peningkatan kualitas pendidikan juga disokong dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), khususnya daerah penghasil tembakau.
"Jika kebocoran anggaran akibat rokok ilegal dapat ditekan, negara memiliki setidaknya tambahan Rp25 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai tambahan 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa selama satu tahun di skala nasional," lanjut mereka.
Pada akhirnya, CME menilai kebocoran dana yang fantastis ini mencerminkan celah yang masih terbuka dalam tata kelola penerimaan negara. Di tengah tuntutan pembiayaan yang terus meningkat, ruang fiskal yang hilang ini menempatkan tekanan tambahan pada keberlanjutan program prioritas.
"Penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan ketepatan desain kebijakan adalah kunci agar potensi penerimaan pendapatan negara, utamanya dari industri rokok, dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal," tutup CME.