Proses Merampungkan RUU Perampasan Aset Dianalogikan Tak Seperti Bikin Pisang Goreng

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Metrotvnews.com/Fachri

Proses Merampungkan RUU Perampasan Aset Dianalogikan Tak Seperti Bikin Pisang Goreng

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2025 16:52

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menganalogikan merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak seperti membuat pisang goreng. Terdapat sejumlah proses legislasi yang harus dilalui.

"Kita kalau membuat undang-undang itu jangan dianalogikan seperti membikin pisang goreng, yang dipesan harus jadi segera makan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Firman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset butuh kehati-hatian. Kemanfaatan dari RUU tersebut harus diperhatikan.

"Kalau saya sendiri selalu menekankan membuat undang-undang itu harus betul-betul azas manfaatnya," ujar Firman.
 

Baca Juga:

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini


Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR itu juga menekankan pentingnya kualitas dari RUU Perampasan Aset. Firman mengingatkan agar produk undang-undang tak berujung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu harus betul-betul kualitasnya. Jangan sampai nanti undang-undang sudah kita susun, payah-payah, di judicial review (JR) gitu. Kalau di-JR nanti itu kita ngulang lagi, nol lagi. Makanya juga harus secara hati-hati," jelas Firman.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

RUU Perampasan Aset mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)