.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

10 September 2025 15:58

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan RUU yang sempat tertunda ini ditargetkan akan rampung pada 2025.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang berlangsung pada Selasa, 9 September 2025. RUU ini menjadi prioritas setelah mendapat perhatian luas dan desakan dari publik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan, pembahasan akan dilakukan secara cermat dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami substansi dari RUU tersebut.

"Targetnya, tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi, kita juga harus mengajak publik, karena mereka harus tahu apa isinya perampasan aset itu," ujar Bob, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 10 September 2025.
 

Baca juga: Respons Tuntutan Publik, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh percepatan pembahasan RUU ini. Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi dukungan dari para ketua umum partai politik.

"Presiden sudah bertemu dengan para ketua umum partai politik, dan kita tunggu proses politiknya sekarang ada di DPR," kata Supratman.

RUU Perampasan Aset mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk perampasan aset hasil tindak pidana dan aset yang tidak seimbang dengan profil penghasilan. Aturan ini akan berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp100 juta yang terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau lebih.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)