.
10 September 2025 15:58
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan RUU yang sempat tertunda ini ditargetkan akan rampung pada 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang berlangsung pada Selasa, 9 September 2025. RUU ini menjadi prioritas setelah mendapat perhatian luas dan desakan dari publik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan, pembahasan akan dilakukan secara cermat dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami substansi dari RUU tersebut.
"Targetnya, tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi, kita juga harus mengajak publik, karena mereka harus tahu apa isinya perampasan aset itu," ujar Bob, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 10 September 2025.
Baca juga: Respons Tuntutan Publik, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP |