Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Surabaya: Polrestabes Surabaya melimpahkan Ivan Sugianto, tersangka Kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin, 13 Januari 2025. Ivan segera masuk meja hijau.
"Ivan Sugianto, yang kami tahan sebagai pelaku perundungan di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty.
Rina menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas, karena melibatkan tindak perundungan yang menyebabkan kerugian psikologis dan fisik pada korban. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, terutama para orang tua yang berharap sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Setelah pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Rina, proses persidangan menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejari Surabaya memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa perundungan di lingkungan sekolah tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," katanya.
Rina mengajak masyarakat khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mencegah perundungan di lingkungan pendidikan. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.
EV dan keluarga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Akibat perbuatannya, Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.