Cara OJK Jaga Sektor Keuangan: dari Buyback Saham hingga Penundaan Short Selling

Suasana konferensi pers OJK secara daring. Foto: dok OJK.

Cara OJK Jaga Sektor Keuangan: dari Buyback Saham hingga Penundaan Short Selling

M Ilham Ramadhan Avisena • 11 April 2025 18:08

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk pelonggaran buyback saham dan penundaan short selling, merespons ketidakpastian global dan tekanan dari tarif resiprokal Amerika Serikat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, otoritas terus memperkuat kebijakan terintegrasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui penerbitan aturan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka.

"OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana diatur dalam POJK 13 tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 11 April 2025.

Ia menambahkan, penetapan kondisi pasar berfluktuasi itu berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.

Seiring dengan itu, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga enam bulan ke depan. Mahendra menyebut rincian kebijakan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh jajaran OJK.


Ilustrasi perdagangan saham. Foto: Freepik
 

Baca juga: Perang Dagang Global Memanas, Tarif Trump Bikin Dunia Bereaksi
 

OJK dukung langkah pemerintah merespons kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat


Terkait ketegangan dagang, Mahendra mengungkapkan OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam merespons kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat. "OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional," terang Mahendra.

Langkah itu termasuk penyesuaian batasan trading halt dan auto rejection bawah di Bursa Efek Indonesia, menyusul pelemahan pasar global dan regional. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 7 April 2025.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders, kami harap dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dapat dimitigasi," jelas Mahendra.

Selain itu, OJK juga menekankan dukungannya terhadap pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka optimalisasi pengelolaan BUMN. "OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi dengan BPI Danantara agar BUMN tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan tata kelola yang baik," tambah Mahendra.

Dalam aspek sinergi kelembagaan, OJK bersama Bank Indonesia juga memperkuat kerja sama untuk mendorong intermediasi, pengembangan inovasi keuangan digital, serta pelindungan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)