Suasana konferensi pers OJK secara daring. Foto: dok OJK.
M Ilham Ramadhan Avisena • 11 April 2025 18:08
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk pelonggaran buyback saham dan penundaan short selling, merespons ketidakpastian global dan tekanan dari tarif resiprokal Amerika Serikat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, otoritas terus memperkuat kebijakan terintegrasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui penerbitan aturan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka.
"OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana diatur dalam POJK 13 tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 11 April 2025.
Ia menambahkan, penetapan kondisi pasar berfluktuasi itu berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Seiring dengan itu, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga enam bulan ke depan. Mahendra menyebut rincian kebijakan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh jajaran OJK.
Ilustrasi perdagangan saham. Foto: Freepik
Baca juga: Perang Dagang Global Memanas, Tarif Trump Bikin Dunia Bereaksi |