Ilustrasi. Antara.
Jakarta: Polisi mengirimkan sampel organ tubuh pegawai panti pijat atau terapis wanita inisial RTA untuk menjalani pemeriksaan toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Hasil pemeriksaan sampel tersebut dapat menjadi dasar kesimpulan terkait penyebab kematian korban.
"Kemarin kami sudah mengirimkan sampel organ-organ untuk kita cek toksikologi dari korban. Nanti menunggu hasil itu dulu dari Puslabfor," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ayu mengatakan pengiriman sampel organ tersebut merupakan salah satu prosedur dalam pemeriksaan. Terutama, dalam memastikan kandungan racun.
"Intinya dari dokter juga perlu mengetahui apakah ada kandungan racun ataupun mungkin kandungan-kandungan lainnya yang mungkin menjadi penyebab korban meninggal dunia," ucap Ayu.
Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik
kematian korban. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap latar belakang pendidikan dan aktivitas korban sebelum kejadian.
"Untuk lebih lanjutnya, nanti kami dalami lagi terkait juga fakta-fakta juga nanti kami akan kumpulkan, nanti kami akan 'update' lebih lanjut," ucap Ayu.
Ilustrasi. Metrotvnews.com
Sebelumnya, RTA ditemukan tewas pada sebuah lahan kosong di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 05.00 WIB. RTA diduga korban eksploitasi anak.
Mayat wanita itu dalam posisi terlentang dengan kaki miring kanan. Ciri-cirinya memakai kaos warna abu-abu, celana panjang warna abu-abu, kulit putih dan rambut hitam. Kemudian di sekitar jenazah korban terdapat kain selendang serta sebuah dompet genggam berisi dua buah telepon seluler (ponsel) yang diduga milik korban.
Petugas telah memeriksa saksi-saksi terkait penemuan mayat tersebut. Salah satu saksi mendengar suara perempuan berteriak dari salah satu penghuni rumah toko (Ruko) Pejaten Office Park.
Dalam pengecekan terhadap jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda akibat kekerasan. Namun, terlihat adanya luka tergores (lecet) pada bagian lengan kiri, perut sebelah kiri dan dagu.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) dan juga UU Perlindungan Anak.