KPK Beberkan Alasan Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

KPK Beberkan Alasan Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 06:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan status pencegahan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan karena Yaqut memiliki informasi terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Karena memang yang bersangkutan (Yaqut) memiliki, kami anggap memiliki keterangan yang sangat signifikan, sehingga untuk memudahkan kami, penyidiknya, di dalam penanganan perkara ini, supaya yang bersangkutan gampang dipanggilnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Yaqut harus berada di Indonesia selama enam bulan karena dicegah ke luar negeri. Penyidikan berpeluang terganggu jika eks Menag itu memilih ke luar negeri dalam waktu lama, saat ini.

“Kalau yang bersangkutan tidak dicekal, lalu ke luar negeri, berada di luar jurisdiksi kita, itu akan susah, ketika kita ingin meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.
 

Baca juga: 

KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)