Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 06:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan status pencegahan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan karena Yaqut memiliki informasi terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Karena memang yang bersangkutan (Yaqut) memiliki, kami anggap memiliki keterangan yang sangat signifikan, sehingga untuk memudahkan kami, penyidiknya, di dalam penanganan perkara ini, supaya yang bersangkutan gampang dipanggilnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Asep mengatakan, Yaqut harus berada di Indonesia selama enam bulan karena dicegah ke luar negeri. Penyidikan berpeluang terganggu jika eks Menag itu memilih ke luar negeri dalam waktu lama, saat ini.
“Kalau yang bersangkutan tidak dicekal, lalu ke luar negeri, berada di luar jurisdiksi kita, itu akan susah, ketika kita ingin meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.
Baca juga:
KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji |