Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widiyanto.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, memberikan perkembangan terkini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah dasar gratis bagi masyarakat. Pemerintah telah melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal itu disampaikan Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR. Menurut dia, tindak lanjut dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Keuangan.
“Kami juga sudah melakukan perhitungan-perhitungan dan penyesuaian kembali, karena ada informasi yang lebih lengkap. Kami juga sudah mengomunikasikan dengan beberapa pihak terkait bagaimana pelaksanaan pembiayaan baik itu di satuan pendidikan swasta maupun di lembaga penyelenggara pendidikan,” kata Suharti saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 10 Juli 2025.
Usulan prinsip yang sudah disepakati bersama di antaranya pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan.
Suharti menjelaskan bahwa kapasitas fiskal belum bisa membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri atau swasta. Maka, diusulkan pembiayaannya sampai dengan batas dan standar tertentu.
“Kemudian sebagai mana putusan MK yang sudah dikonfirmasi oleh Pak Menteri juga bahwa masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi, dan peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” ungkap dia.
Kemendikdasmen juga sudah melakukan klasifikasi sekolah yang ada saat ini. Klasifikasi sekolah terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu Sekolah Mandiri yang sepenuhnya bisa membiayai diri sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.
Lalu, Sekolah Tangguh yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tapi belum mencukupi untuk kebutuhan sekolahnya sehingga masih membutuhkan dukungan pemerintah. Terakihir, Sekolah Perintis yang sepenuhnya mengandalkan BOS untuk beroperasi.
“Kami masih dalam proses menjabarkan kriteria detail mengenai siapa yang masuk kategori tertentu dan tentu saja masing-masing kriteria tersebut mungkin membutuhkan pendanaan yang berbeda, tidak sama satu dan yang lainnya. Data yang kami dapatkan untuk sekolah swasta mengenai dana yang mereka dapatkan untuk beroperasi. Ada yang sampai Rp9 juta untuk jenjang SD dan Rp14,3 juta untuk jenjang SMP, tapi ada juga yang hanya Rp4 juta untuk SD dan Rp6 juta untuk SMP,” ujar dia.
Kemendikdasmen mengusulkan untuk sekolah swasta yang saat ini masih mendapatkan pembiayaan dari masyarakat, biaya investasi didukung untuk revitalisasi sekolah dan karena pemerintah ingin mendapatkan kualitas terbaik, maka pelatihan guru juga harus mendapatkan tambahan pembiayaan.
“Kemudian untuk biaya operasional kami simulasi terakhir menggunakan median dari guru yang ada dengan satuan biaya untuk guru golongan IVA dengan masa kerja 5 tahun dan tambahan PPG juga disesuaikan dengan anggaran tersebut," sebut dia.
Kemendikdasmen juga mengusulkan penyesuaian BOSP. Usulan itu disampaikan agar BOSP mencakup kegiatan yang belum dibiayai dari dana pendidikan.
"Termasuk untuk ekstrakurikuler dan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) akan kami berikan kepada keluarga tidak mampu,” ujar Suharti.
Berdasarkan usulan tersebut, total biaya baik untuk swasta dan negeri dalam hal mewujudkan putusan MK tersebut dikatakan mencapai Rp183,4 triliun.
“Kami bersepakat untuk melakukan exercise lebih lanjut untuk menyusun prioritas mana yang akan kita berikan lebih dulu, apakah penyesuaian untuk biaya personilnya, gaji dan tunjangan, atau biaya nonpersonilnya dulu, misalnya kita sesuaikan dari BOS, dan seberapa banyak biaya investasi yang akan kita keluarkan baik untuk revitalisasi maupun untuk pelatihan,” ujar dia.