KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah

Ilustrasi. Medcom

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 06:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 22 April 2025. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dana jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).

"Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
 

Baca Juga: 

Periksa Eks PJ Bupati OKU, KPK Ulik Soal Pembahasan RAPBD 2025


KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)