Legislator NasDem Soroti Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

Ilustrasi. Foto: Medcom

Legislator NasDem Soroti Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

Anggi Tondi Martaon • 21 January 2025 20:57

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyoroti kasus dugaan salah tangkap oleh pihak kepolisian terhadap empat anak di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka dituduh melakukan pengeroyokan.

Hal itu disampaikan Lola dalam audiesi Komisi III DPR dengan orangtua anak yang diduga salah tangkap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

"Jadi memang kuncinya ada di korban. Kalau korban menyatakan memang bukan anak ibu-ibu dan bapak-bapak (yang menjadi pelaku), mungkin itu bisa jadi kuncinya," kata Lola.

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan kesaksian para korban dinilai sangat penting untuk menguak kasus itu. Jika kesaksian korban membenarkan keempat anak tersebut adalah pelaku pengeroyokan, tentu hal itu akan memberatkan dalam persidangan.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) itu meyakini ada alasan kepolisian menetapkan anak-anak tersebut sebagai tersangka. Kini, keempat anak tersebut sedang menjalani proses peradilan. 

"Jadi saya setuju dengan senior di sini, jadi ini kan memang sudah masuk ke tahap pengadilan. Mungkin lebih baik diperkuat bukti-bukti atau dasar-dasarnya kalau memang anak-anak kita bukan tersangkanya," ungkap dia. 
 

Baca juga: 5 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan di Bandung

Lola menegaskan Komisi III DPR tidak menutup mata dalam kasus itu dan akan mengawal kelanjutannya. Dia juga meminta kuasa hukum dan orang tua anak-anak tersebut memperkuat bukti guna membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum anak-anak tersebut, Nunu Mujahidin, kasus itu berawal dari adanya kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024. Polisi pada 30 November 2024 menangkap 10 orang, empat di antaranya anak-anak. 

Menurut dia, empat anak tersebut dan satu orang dewasa ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan sisanya menjadi saksi. 

Pada saat pemeriksaan, menurut Nunu, empat anak tersebut tidak didampingi kuasa hukum. Bahkan, mereka tidak didampingi orang tuanya.

Akhirnya, proses hukum terhadap anak-anak tersebut masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan terhadap anak-anak tersebut dan memerintahkan untuk dibebaskan. 

"Namun, pada hari yang sama, terbit dakwaan baru dengan perkara yang baru," kata Nunu.

Dari proses persidangan, Nunu mengatakan tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)