Tahan Hasto, KPK Dinilai Percaya Diri dengan Bukti yang Dimilikinya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Tahan Hasto, KPK Dinilai Percaya Diri dengan Bukti yang Dimilikinya

Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 20:01

Jakarta: Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diapresiasi. Upaya paksa itu dinilai membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Saya mengapresiasi bahwa pimpinan KPK berani memutuskan menahan HK (Hasto Kristiyanto). Karena ini menunjukkan bahwa sebetulnya KPK confidence dengan bukti permulaan yang dimiliki bisa menjadi barang bukti di pengadilan,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Lakso mendukung KPK menuntaskan perkara Hasto, sampai tuntas. Termasuk, lanjut dia, membuktikan kasus itu tidak bernuansa politik, dengan pembuktian dalam persidangan.

“Penanganan kasus harus secara independen dipisahkan dari dinamika politik, jadi KPK harus tegak lurus dalam proses penanganan,” ucap Lakso.

Lakso meyakini Hasto bakal dibawa ke persidangan pascaditahan KPK. Sebab, penahanan di tahap penyidikan tidak bisa dilakukan selamanya.

“Justru dengan adanya penahanan, Penahanan ini ada batas waktunya,” ujar Lakso.
 

Baca juga: 

Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Hasto Meski Sudah Ditahan



Penahanan dinilai sebagai bentuk konsistensi KPK mengusut kasus Hasto. Sebab, upaya paksa itu tidak mungkin dilakukan jika penyidik masih kekurangan bukti.

“Kalau memang KPK berani menahan dan confidence dengan batas waktunya, maka ini menjadi suatu hal yang positif. Kenapa? Karena kita bisa melihat salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas sejak dulu di KPK, itu dapat dituntaskan,” terang Lakso.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Dia terjerat kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)