Immanuel 'Noel' Ebenezer/MI/Usman
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keterlibatan pihak lain dicari penyidik.
“Memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang, tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Budi mengatakan, sudah ada sebelas orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran dana terkait kasus pemerasan yang sudah terjadi.
KPK menegaskan akan menindak semua orang yang terlibat. Ketegasan penting untuk membersihkan pelayanan publik dari tindakan korup.
“Supaya fakta-fakta dalam penanganan perkara ini juga menjadi bahan untuk melakukan pencegahan korupsi dalam konteks perbaikan pelayanan publik,” ucap Budi.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Baca: KPK Ungkap Peran Noel dalam Skandal Sertifikat K3 |