Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 23:46
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terkait pengusutan dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang mangkrak.
“MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.
Boyamin mengatakan gugatan dipisah dalam dua babak. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut, karena dinilai merugikan banyak pihak.
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucap Boyamin.
Baca: Revisi KUHAP, Kasus Bisa Dihentikan Sementara jika Praperadilan |