KPK Digugat Praperadilan terkait Kasus Petral dan SKK Migas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id/Theo

KPK Digugat Praperadilan terkait Kasus Petral dan SKK Migas

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 23:46

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terkait pengusutan dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang mangkrak.

“MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.

Boyamin mengatakan gugatan dipisah dalam dua babak. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut, karena dinilai merugikan banyak pihak.

“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucap Boyamin.
 

Baca: Revisi KUHAP, Kasus Bisa Dihentikan Sementara jika Praperadilan

Gugatan ini juga dibuat agar KPK tidak kalah pamor dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbilang Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dugaan rasuah terkait BBM di PT Pertamina (Persero).,

Boyamin mendesak KPK mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus di Petral dan SKK Migas. MAKI menilai masih ada fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru.

“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tutur Boyamin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)