Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus jual beli kuota haji khusus antarbiro perjalanan ibadah. Penyidik harus turun gunung ke sejumlah lokasi untuk melakukan pendalaman.
“Jumlahnya (biro travel) cukup masif, maka kemudian penyidik bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi mengatakan ada biro perjalanan yang bahkan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), tapi bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada 2024. Padahal, perusahaan harus mengantongi berkas penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) untuk melaksanakan perjalanan itu.
“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus,” ucap Budi.
Menurut Budi, perusahaan itu bisa membawa jamaah haji khusus karena membeli kuota dari perusahaan lain. Karenanya, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah perwakilan travel di luar kota.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca: KPK Ungkap Ada Travel Tak Tercatat di Kemenag tapi Bawa Jemaah Haji Khusus |