Editorial Media Indonesia: Sudahi Mutu Rendah Legislasi

Ilustrasi Media Indonesia

Editorial Media Indonesia: Sudahi Mutu Rendah Legislasi

Media Indonesia • 2 October 2025 06:56

DALAM hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang (UU) merupakan salah satu produk regulasi yang berada di tingkatan atas. Ia berada di urutan ketiga, di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Lalu, apa jadinya bila aturan di level tinggi tersebut ternyata tidak dihasilkan melalui proses yang berkualitas? Pertanyaan itu menyeruak di antara keprihatinan kita setelah membaca data yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian undang-undang (PUU).

MK belum lama ini merilis data bahwa telah mengeluarkan 196 putusan PUU selama periode Januari-September 2025. Dari jumlah tersebut, ini yang membuat kita prihatin, 26 PUU di antaranya dikabulkan. Artinya, banyak produk undang-undang di negara ini yang isinya, baik keseluruhan maupun sebagian, bertentangan dengan konstitusi.

Soal banyaknya permohonan PUU memang tidak jadi soal dan tidak perlu dipersoalkan. Pengajuan PUU adalah hak konstitusi setiap warga negara. Jumlah PUU juga mencerminkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Itu hal penting untuk meningkatkan kualitas undang-undang.

Persoalan yang harus dicermati ialah pada jumlah pemohonan PUU yang dikabulkan. Meski hanya sekitar 13% dari total permohonan, angka itu mencerminkan masih rendahnya kualitas legislasi DPR bersama pemerintah dalam memproduksi undang-undang.
 

Baca Juga: 

DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Sepakat Bentuk Tim Penyusun Revisi UU LLAJ


Tak berjarak waktu lama dengan rilis data putusan PUU oleh MK itu, contoh terbaru undang-undang yang dinilai MK 'gagal memahami' konstitusi, langsung disodorkan, yakni UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pada pembacaan putusan, Senin, 29 September 2025, MK resmi membatalkan UU Tapera dan memberikan waktu paling lama dua tahun untuk perubahannya.

Salah satu kesalahan dari banyak kesalahan fatal UU Tapera yang disoroti MK ialah pasal 7 ayat 1 yang menggeser makna konsep tabungan, dari yang sejatinya bersifat sukarela menjadi paksaan. Dalam pasal yang disebut jantungnya UU Tapera itu tencantum bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji minimal setara upah minimum serta berusia minimal 20 tahun, wajib menjadi peserta.



Konsep ‘tabungan wajib’ dinilai berlawanan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dengan melimpahkan pemenuhan kebutuhan rumah itu kepada rakyat, sementara negara sekadar menjadi penghimpun dana, amanat konstitusi itu seakan telah 'diakali'. Itulah mengapa kita patut memberikan apresiasi tinggi kepada MK yang menyelamatkan bangsa ini dari aturan yang inkonstitusional.

Dalam PUU lainnya yang dikabulkan MK, banyak pula contoh UU yang inkonstitusional pada beberapa pasalnya. Contohnya UU ITE yang dua pasalnya berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Padahal, kita tahu, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945.
 
Baca Juga: 

DPR Terima Draf Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan dari Serikat Pekerja


Undang-undang berkualitas rendah itu tidak saja mencederai kualitas demokrasi, tapi juga pemborosan besar bagi negara, baik waktu, uang, maupun tenaga.

Karena itu, proses yang terjadi di MK sesungguhnya memberi peringatan bahwa harus ada perbaikan mutlak dalam proses legislasi, khususnya dalam perencanan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang. Dalam tiga tahapan krusial itu DPR dan pemerintah wajib meningkatkan partisipasi bermakna dari publik, dari semua kelompok masyarakat.

Tidak hanya itu, tahap pengesahan dan pengundangan juga harus dijalankan dengan transparan untuk menjamin tidak adanya sabotase ataupun pasal-pasal titipan yang menyelusup di akhir. Tanpa evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas proses legislasi ini, rakyat akan terus disodori undang-undang bermutu rendah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)