Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Putri Purnama Sari • 28 May 2025 15:02
Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan nasional.
MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Pendidikan dasar gratis bukanlah konsep baru. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun dalam praktiknya, banyak orang tua masih harus membayar berbagai pungutan, terutama jika anaknya bersekolah di sekolah swasta. MK menilai hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan akses pendidikan yang merata.
Baca juga: Sah, MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
Baca juga: Pemerintah akan Gratiskan Pendidikan 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta |