Layanan Samsat Keliling. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Samsat Keliling Jemput Bola di CFD, Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis
Metro TV • 4 October 2026 15:59
Jakarta: Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan kini menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di area Car Free Day (CFD) kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, persisnya di area parkir Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail. Langkah ini diambil guna mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor sembari berolahraga di akhir pekan.
“Jadi sebelumnya kan kita di Kebayoran Lama ya. Sekarang ada instruksi baru untuk adanya car free day di sini, maka kita hadir di sini setiap hari Minggu di minggu pertama setiap bulan,” kata Kepala UPP PKB Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri, kepada Metrotvnews.com di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober 2026.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, informasi jadwal operasional selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Bapenda DKI Jakarta maupun akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
“Kalau untuk jadwalnya bisa ada di website. Website Bapenda DKI Jakarta. Di situ enggak hanya di (Jakarta) Selatan, nanti juga terinfo ada di Samsat (Jakarta) Timur juga buka,” ujar Deniel.
Melalui layanan Samsat Keliling tersebut, masyarakat dapat mengurus dua jenis kewajiban perpajakan kendaraan. Yaitu, pembayaran pajak tahunan rutin dan penanganan tunggakan pajak.
“Jadi di DKI itu ada dua layanan pembayaran pajak. Pertama tahunan yang biasa kita sebut bayar pajak tahunan, lalu ketika sudah nunggak lebih dari satu tahun, kita ada formulir namanya SKP (Surat Ketetapan Pajak). Jadi itu juga dibuka layanannya di sini,” terang Deniel.

Kepala UPP PKB Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Deniel menambahkan, kehadiran gerai Samsat Keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak dapat memproses tunggakan pajak kendaraan melalui aplikasi pembayaran daring seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
“Satu layanan perpanjangan tahunan, itu yang berlaku juga untuk SIGNAL. Satu lagi untuk layanan SKP, itu yang belum terakomodir di SIGNAL, tapi bisa terakomodir di Samsat keliling,” ujar Deniel.
Dalam kesempatan tersebut, Deniel turut menanggapi pertanyaan terkait rencana pemutihan atau penghapusan sanksi denda pajak kendaraan. Ia mengungkapkan bahwa program penghapusan sanksi administrasi telah terlaksana pada periode Juni hingga Agustus 2026, dan saat ini pihaknya masih menunggu arahan kebijakan lebih lanjut.
“Kalau untuk pemutihan atau penghapusan sanksi memang sudah berakhir, sejak Juni sampai 31 Agustus kemarin. Tapi mudah-mudahan nanti kita tunggu arahan Pak Gubernur apakah akan ada kebijakan kelanjutan,” kata Deniel.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)