Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Noor Farid. Foto: ANTARA/Sumarwoto.
KPK Periksa Eks Wakil Rektor Unsoed terkait Korupsi Penerimaan Maba
Fachri Audhia Hafiez • 5 October 2026 13:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Noor Farid. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (maba) di lingkungan Unsoed.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama N (Noor Farid) selaku mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain mantan Wakil Rektor, penyidik KPK memanggil enam saksi lainnya untuk mendalami perkara ini. Mereka adalah IP dan HP dari pihak swasta, pelajar, FM; pedagang, SHO; notaris, IYS; serta DBS yang menjabat sebagai Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.
Pengusutan perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK terhadap jajaran rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelah OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono (keponakan Sodiq), serta dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
.jpeg)
Gedung KPK. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Norman melalui perantara Dian dan Adhi melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa hingga mencapai Rp650 juta agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Namu, pada akhirnya calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Di samping itu, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menampung aliran dana dari para orang tua calon mahasiswa hingga terkumpul Rp680 juta sepanjang periode 2025–2026. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian disamarkan dengan dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
KPK juga menemukan indikasi bahwa Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan calon mahasiswa kepada Eko Sumanto. Hal itu dilakukan setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima uang sejumlah Rp1,12 miliar yang dihimpun dari seorang pengepul berprofesi guru selama kurun waktu 2025–2026.