KPK Usut Korupsi di Bea Cukai lewat Direktur Fasilitas Kepabeanan

Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj.

KPK Usut Korupsi di Bea Cukai lewat Direktur Fasilitas Kepabeanan

Siti Yona Hukmana • 5 October 2026 13:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata. Pemanggilan Susila sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,"  kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 5 Oktober 2026.

Budi mengatakan KPK juga memanggil pihak swasta berinisial JM dan BT untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berikut rincian delapan tersangka:
  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

(Siti Yona Hukmana)