Ilustrasi. Medcom.id
Kenapa Registrasi IMEI Bisa Mahal? Ini Perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya
4 October 2026 23:16
Jakarta: Registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan ketika seseorang membawa handphone dari luar negeri dan ingin menggunakannya dengan jaringan seluler Indonesia. Padahal pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya.
Namun, dalam proses tersebut, pemilik perangkat bisa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Besaran pungutan inilah yang kemudian membuat biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa handphone dari luar negeri terasa mahal. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Komponen Bea Masuk dan Pajak
Untuk handphone, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang, ketentuan pungutannya terdiri atas:- Bea masuk sebesar 10%.
- PPN sebesar 12%, dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12.
- Tidak dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT).
- Tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Contoh Perhitungan Harga iPhone 18 Pro 256 GB
Sebagai contoh, seseorang membawa iPhone 18 Pro 256 GB dari luar negeri. Apple mencantumkan harga awal perangkat tersebut sebesar USD1.199.Untuk membuat simulasi dalam rupiah, digunakan kurs pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp17.863 per US$1 yang berlaku pada 30 September sampai 6 Oktober 2026.
Maka, nilai iPhone tersebut menjadi: USD1.199 × Rp17.863 = Rp21.431.737
Selanjutnya, karena perangkat merupakan barang pribadi penumpang, terdapat pengurangan nilai sebesar USD500.
- Harga perangkat: USD1.199
- Pengurangan barang pribadi: USD500
- Nilai yang menjadi dasar penghitungan: USD699
Bea masuk: 10% × Rp12.486.237 = Rp1.248.623,70
Setelah bea masuk ditambahkan, diperoleh nilai impor:
Rp12.486.237 + Rp1.248.623,70 = Rp13.734.860,70
Selanjutnya, PPN dihitung sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12.
Perhitungannya:
12% × 11/12 × Rp13.734.860,70 = Rp1.510.834,68
Dengan demikian, total bea masuk dan PPN dalam simulasi tersebut adalah:
- Bea masuk: Rp1.248.623,70.
- PPN: Rp1.510.834,68.
- Total: sekitar Rp2.759.458.
Kenapa Nominal yang Dibayarkan Bisa Berbeda?
Besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan dapat berbeda karena nilai perangkat yang dibawa setiap orang tidak sama. Selain itu, terdapat ketentuan fasilitas berbeda untuk kategori tertentu.- Untuk barang bawaan penumpang, fasilitas yang berlaku antara lain:
- Barang pribadi penumpang mendapatkan pengurangan sebesar USD500.
- Jemaah haji khusus mendapatkan pengurangan sebesar USD2.500.
- Barang pribadi awak sarana pengangkut mendapatkan pengurangan sebesar USD50.
- Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Bea Masuk dan Pajak Harus Dibayar?
Setelah perangkat diperiksa dan nilai pabean ditetapkan, pihak Bea Cukai akan menentukan apakah terdapat kewajiban bea masuk dan pajak.Persetujuan registrasi IMEI diberikan apabila perangkat mendapatkan pembebasan penuh dari bea masuk dan pajak atau, jika tidak mendapatkan pembebasan penuh, setelah kewajiban tersebut dilunasi.
Karena itu, uang yang dikeluarkan dalam proses registrasi IMEI bukan merupakan biaya pendaftaran IMEI. Pungutan tersebut merupakan kewajiban kepabeanan atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.
Batas Waktu Registrasi IMEI
Registrasi IMEI dapat dilakukan saat penumpang tiba di Indonesia sebelum meninggalkan terminal kedatangan.Jika penumpang sudah meninggalkan kawasan pabean, registrasi masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak tidak dapat diberikan.
Sementara itu, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan, QR Code bukti pendaftaran harus disampaikan paling lambat 5 hari sejak kedatangan.
Alasan Registrasi IMEI Bisa Mahal
Besarnya biaya yang muncul dalam proses registrasi IMEI sebenarnya berasal dari bea masuk dan pajak atas handphone yang dibawa dari luar negeri, bukan biaya untuk mendaftarkan nomor IMEI.Untuk barang bawaan penumpang, bea masuk ditetapkan sebesar 10%, sedangkan PPN sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12. Sebelum dihitung, terdapat fasilitas pengurangan USD500 untuk barang pribadi penumpang.
(Siti Nahdia Usman)