Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
18 June 2026 10:47
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 17 Juni 2026. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital dan buku elektronik untuk SMA Negeri di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Proses penggeledahan yang berlangsung secara tertutup tersebut memakan waktu kurang lebih delapan jam. Penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut, termasuk ruangan Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), guna mencari dokumen penting dan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Hasil dari penggeledahan ini, pihak Kejati Sulsel berhasil menyita sejumlah dokumen krusial. Salah satunya dokumen penganggaran yang dinilai syarat akan kejanggalan.
| Baca juga: Disdikbud Kaltim Larang Keras Jual Beli Kursi dalam SPMB 2026 |
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa proyek senilai Rp13 miliar ini muncul secara tiba-tiba tanpa adanya perencanaan yang jelas. Penyidik mengungkapkan bahwa sejak awal kegiatan pengadaan ini tidak didahului dengan dokumen perencanaan maupun analisa kebutuhan yang memadai.
"Dokumen banyak yang kita ambil, terutama dari segi perencanaan karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya, terus dokumen tidak ada analisa kebutuhan juga," ungkap Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriyady.
Selain masalah administratif dan penganggaran, pelaksanaan proyek ini juga menuai kritik tajam terkait asas manfaatnya. Diketahui bahwa fasilitas perpustakaan digital dan buku elektronik yang seharusnya menjadi sarana belajar bagi siswa SMA Negeri di Sulawesi Selatan hanya bisa diakses dalam waktu yang sangat singkat, yakni berkisar antara 2 hingga 3 bulan saja.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami dokumen-dokumen yang telah disita untuk memperkuat bukti-bukti terkait praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.