Harga Referensi Emas Turun di Awal Agustus 2026, Ini Penyebabnya

Ilustrasi emas batangan. Foto: MIND ID.

Harga Referensi Emas Turun di Awal Agustus 2026, Ini Penyebabnya

Husen Miftahudin • 1 August 2026 15:34

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan permintaan logam mulia di pasar global menyebabkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas kembali melemah pada periode I Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi penguatan mata uang utama global, meningkatnya imbal hasil obligasi internasional, serta kebijakan suku bunga yang masih bertahan pada level tinggi. Kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan dana ke instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil berkala.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy dikutip dari Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Kemendag menetapkan HPE emas periode I Agustus 2026 sebesar USD130.921,50 per kilogram, turun 0,7 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026 yang mencapai USD131.839,51 per kilogram. Sementara itu, HR emas turun menjadi USD4.072,12 per troy ons dari sebelumnya USD4.100,67 per troy ons.

Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat mengalami penurunan sebesar 0,7 persen, sehingga memengaruhi penetapan HPE dan HR untuk periode 1-14 Agustus 2026.
 



(Grafik pergerakan harga emas. Foto: dok Bappebti)
 

Berlaku 1-14 Agustus 2026


Penetapan HPE dan HR emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut berlaku untuk periode 1-14 Agustus 2026.

Kemendag menyampaikan penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Selain itu, penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

(Husen Miftahudin)