Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan 18 Mei

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: Antara

Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan 18 Mei

M Sholahadhin Azhar • 8 May 2026 10:26

Jakarta: Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan. Sidang digelar Senin, 18 Mei 2026.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan sidang pemeriksaan kasus tersebut sudah selesai. Sehingga, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026.
 


Ditemui seusai persidangan, Noel mengaku siap dihukum mati apabila memang terbukti memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Hal ini, sesuai komitmennya sejak awal persidangan.

"Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini," ungkap Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwamemeras pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar. Noel juga diduga menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.


Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: Antara

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)