Hukum cambuk di Aceh, yang juga merupakan sanksi hukum pidana kekerasan seksual di Brunei Darussalam. (EPA)
Sanksi Pidana Kekerasan Seksual di 11 Negara ASEAN, Mana Paling Berat?
Riza Aslam Khaeron • 7 May 2026 20:20
Jakarta: Masyarakat kembali digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang kali ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini diduga melibatkan seorang pimpinan pondok terhadap puluhan santriwati di bawah umur.
Rentetan peristiwa tersebut kembali menempatkan isu asusila dalam sorotan tajam publik. Sebelumnya, masyarakat juga sempat dikejutkan adanya laporan pelecehan seksual nonfisik melalui pesan tidak senonoh yang dilakukan mahasiswa di Universitas Indonesia (UI).Penanganan kasus termasuk pemberian sanksi dan hukuman yang tegas sesuai regulasi memiliki peran penting. Indonesia sendiri telah mengatur secara rinci penanganan kasus kekerasan seksual melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, apa hukuman dalam UU TPKS sudah cukup? Sebagai gambaran, berikut ini penanganan kasus kekerasan seksual di negara-negara Asia Tenggara.
1. Indonesia
Di Indonesia, kekerasan seksual diatur secara komprehensif melalui UU TPKS. Sanksi hukumnya bervariasi sesuai dengan kategori perbuatannya: pelecehan seksual nonfisik diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.Sementara itu, pelecehan seksual fisik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun—yang dapat meningkat hingga 12 tahun jika dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.
Untuk pelanggaran yang lebih berat, UU TPKS mengatur sanksi bagi pemaksaan kontrasepsi (5 tahun), pemaksaan sterilisasi dan pemaksaan perkawinan (9 tahun), penyiksaan seksual (12 tahun), serta eksploitasi dan perbudakan seksual (15 tahun). Adapun kekerasan seksual berbasis elektronik diancam pidana 4 tahun, atau meningkat menjadi 6 tahun jika disertai unsur pemerasan atau pengancaman.
2. Brunei Darussalam
Brunei mengatur tindak pidana pemerkosaan dalam Penal Code dengan ancaman penjara hingga 30 tahun yang disertai hukuman cambuk. Jika korban berusia di bawah 14 tahun atau jika pelaku menyalahgunakan posisi kepercayaan, hukuman minimal menjadi 10 tahun dan maksimal 30 tahun penjara, ditambah minimal 12 kali cambuk.Dalam kondisi yang lebih berat—misalnya korban berusia di bawah 14 tahun dan pelaku menyebabkan luka atau mengancam nyawa—hukuman meningkat menjadi minimal 15 hingga 30 tahun penjara dengan minimal 12 kali cambuk. Bagi residivis, ancaman hukuman meningkat drastis menjadi 20–50 tahun penjara dan minimal 20 kali cambuk.
3. Kamboja
Kamboja mengatur delik pemerkosaan dalam Criminal Code dengan ancaman dasar 5–10 tahun penjara. Hukuman tersebut meningkat menjadi 7–15 tahun penjara jika dilakukan dengan penggunaan senjata, obat-obatan, oleh individu yang memiliki otoritas atas korban, atau dilakukan secara kolektif. Jika pemerkosaan mengakibatkan cacat atau disabilitas permanen, ancaman hukuman naik menjadi 10–20 tahun penjara.4. Laos
Laos mengatur pemerkosaan dalam Penal Code dengan ancaman 4–6 tahun penjara dan denda 5–30 juta kip untuk kasus dasar. Jika korban berusia antara 15–18 tahun dan berada dalam ketergantungan terhadap pelaku, ancaman meningkat menjadi 6–10 tahun penjara.Hukuman terberat, yakni 10–20 tahun penjara dan denda hingga 70 juta kip, dijatuhkan jika pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama, terhadap korban di bawah 15 tahun, atau jika perbuatan tersebut menyebabkan cacat permanen hingga kematian.

Bendera negara-negara anggota ASEAN. (EPA)
5. Malaysia
Malaysia mengatur pemerkosaan dalam Penal Code Section 376 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun disertai hukuman cambuk. Untuk kondisi yang memberatkan—seperti korban anak di bawah 16 tahun, korban dalam kondisi hamil, pelaku mengidap HIV, atau korban melakukan bunuh diri akibat kejadian tersebut—ancaman hukuman naik menjadi 10–30 tahun penjara dan cambuk.Jika pemerkosaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau 15–30 tahun penjara dengan minimal 10 kali cambuk.
| Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Ini Jenis-Jenis Hingga Cara Melapornya |
6. Myanmar
Myanmar mengatur pemerkosaan dalam Penal Code Section 376 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta kemungkinan denda. Sejak reformasi hukum pada tahun 2019, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah 12 tahun dapat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.Pengetatan ini dilakukan sebagai respons atas kritik terhadap aturan lama yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi korban anak.
7. Filipina
Filipina mengatur pemerkosaan melalui Republic Act No. 8353 atau Anti-Rape Law of 1997. Hukuman utama untuk pemerkosaan adalah reclusion perpetua (pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum Filipina).Meskipun regulasi sebelumnya mencantumkan hukuman mati untuk pemerkosaan dengan senjata atau dilakukan berkelompok, Filipina kemudian menghapus pidana mati secara nasional melalui Republic Act No. 9346.
8. Singapura
Singapura mengatur pemerkosaan dan serangan seksual dalam Penal Code dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, disertai denda atau hukuman cambuk. Untuk kasus yang diperberat (aggravated rape), hukuman minimal ditetapkan 8 tahun hingga 20 tahun penjara dengan minimal 12 kali cambuk.Singapura juga secara ketat mengatur pelanggaran seksual lainnya seperti voyeurism, grooming, dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk kasus terberat.
9. Thailand
Thailand mengatur pemerkosaan dalam Penal Code Section 276 dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda sebesar 80.000–400.000 baht. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 15–20 tahun atau penjara seumur hidup. Apabila korban meninggal dunia akibat pemerkosaan, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.10. Timor-Leste
Timor-Leste mengatur kekerasan seksual dalam Penal Code. Pemaksaan seksual (sexual coercion) diancam pidana 2–8 tahun penjara, sementara pemerkosaan diancam 5–15 tahun penjara.Jika terdapat keadaan yang memberatkan—seperti penyalahgunaan relasi keluarga, posisi di lembaga pendidikan atau kesehatan, atau korban di bawah 17 tahun—ancaman untuk sexual coercion meningkat menjadi 4–12 tahun, dan untuk pemerkosaan menjadi 5–20 tahun penjara.
11. Vietnam
Vietnam mengatur pemerkosaan dalam Criminal Code Article 141 dengan ancaman dasar 2–7 tahun penjara. Hukuman dapat meningkat menjadi 7–15 tahun jika dilakukan secara berkelompok, berulang kali, atau menyebabkan kehamilan maupun disabilitas.Untuk kasus paling berat—seperti korban mengalami disabilitas parah, pelaku mengidap HIV, atau menyebabkan kematian/bunuh diri korban—ancaman hukuman menjadi 12–20 tahun atau penjara seumur hidup.
Khusus untuk korban di bawah 16 tahun (Article 142), hukuman maksimal dapat berupa 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, terutama jika dilakukan secara terorganisasi, terhadap korban di bawah 10 tahun, atau mengakibatkan kematian korban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com