Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Terkait OTT Imigrasi Jakbar

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Terkait OTT Imigrasi Jakbar

Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 14:28

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan akan menunggu proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.

“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juni 2026.

KPK menangkap belasan orang dalam OTT tersebut, termasuk dKepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Hendarsam memastikan OTT KPK tersebut tidak mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Jakbar, sehingga layanan tetap berjalan seperti biasanya.

“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” kata Hendarsam.

Ilustrasi penyidik KPK. Dok. Istimewa

Baca Juga: 

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Dia mengatakan saat ini operasional layanan Kantor Imigrasi Jakbar ditangani Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.

"Layanan tetap berjalan karena di handle (tangani-red) oleh Kakanwil saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026, malam. Dia menyebut tim KPK masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah lain.

“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK selama 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)