Ketika Dana Hibah Pariwisata Sleman Berujung di Meja Hijau

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo alias SP ditahan setelah ditetapkan tersangka pada akhir September 2025 lalu. Dokumentasi/istimewa

Ketika Dana Hibah Pariwisata Sleman Berujung di Meja Hijau

Ahmad Mustaqim • 26 December 2025 16:10

Yogyakarta: Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo tersandung kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020. Kasus hukum yang kini masih dalam proses persidangan menjadi salah satu sorotan publik menjelang akhir 2025. 

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Sri Purnomo, yang memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran, menyalahgunakan kekuasaannya. Sri Purnomo disebut berupaya memenangkan pasangan nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa, dalam Pilkada Kabupaten Sleman pada tahun itu, di mana Kustini merupakan istrinya.

"Ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan," kata Sri Purnomo sebagaimana tertuang di dalam berkas dakwaan jaksa.
 


Sri Purnomo mengatakan hal itu saat bertemu dengan partai pengusung Kustini-Danang. Dalam berkas dakwaan, jaksa memaparkan proses penggunaan anggaran untuk mendukung pasangan yang saat itu diusung PDIP dan PAN tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut saksi Kuswanto, SIP menyampaikan informasi dari terdakwa Drs. H. Sri Purnomo,M.Si tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 (Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa,S.E.)," demikian salah satu bunyi poin dalam dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni nomor 01 Danang Wicaksana–Agus Choliq, nomor 02 Sri Muslimatun–Amin Purnama, dan nomor 03 Kustini–Danang. Hasilnya, pasangan Kustini–Danang memenangkan pilkada dengan 217.921 suara, sementara Danang–Agus memperoleh 171.083 suara dan Sri Muslimatun–Amin meraih 177.588 suara.

Di sisi lain, dakwaan jaksa juga langsung menyebut nama Raudi Akmal selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024. Raudi merupakan salah satu putra Sri Purnomo. 

Dalam dokumen dakwaan, jaksa menyebut sejumlah orang dari beberapa dinas terlibat dalam pemanfaatan dana tersebut. Jaksa menengarai kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar dari realisasi dana hibah pariwisata dan mendakwa Sri Purnomo berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Pengacara Sri Purnomo, Rizal, menganggap pihak jaksa telah mencampuradukkan kebijakan penggunaan dana hibah pariwisata 2020 Kabupaten Sleman dengan kegiatan politik. Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki ranah hukum yang berbeda.

Saat ini, penanganan kasus tersebut berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritisi hilangnya sejumlah nama pejabat dalam dakwaan jaksa yang disampaikan di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)