Ibu Kota di Jakarta Konstitusional

DKI Jakarta/Ilustrasi Medcom.id

Ibu Kota di Jakarta Konstitusional

M Sholahadhin Azhar • 15 May 2026 23:15

Jakarta: Kedudukan Ibu Kota negara tetap di Jakarta, dinilai konstitusional atau sesuai dengan Undang-Undang. Pemindahan ibu kota perlu menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai alat dan syarat finalisasi, serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara legal, terjadi saat keputusan tersebut ditandatangani presiden.

“Penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh Presiden RI. Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang sah bagi Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Dia menilai Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Agar, perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig).
 


Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, lanjut dia, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI. Meskipun, UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan.

Fahri Bachmid menegaskan dalam putusan MK ini, mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang di ajukan. Yaitu, apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon.

Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini, demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.

Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kondisi itu, sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” ujar dia.


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

Fahri Bachmid menekankan Mahkamah telah menegaskan terkait aspek waktu. Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 juncto UU Nomor 151 Tahun 2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden.

“Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyatakan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan,” ujar Fahri Bachmid.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)