Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dalami Kasus Pemerasan Bupati Sudewo, KPK Panggil Kabag Hukum Setda Pati
Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 14:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Berikut empat saksi yang dipanggil penyidik KPK:
- Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono (ASH)
- ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati, Giri Hartono (GH)
- ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati, Sri Renggani (SR)
- Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono (FM).
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Gali Proses Pengisian Formasi Jabatan Desa |
_%20Foto-%20Dok_%20Antara.jpg)
Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Foto: Dok. Antara
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com