Bareskrim Tahan Eks Direktur DSI

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metro TV/Siti Yona

Bareskrim Tahan Eks Direktur DSI

Siti Yona Hukmana • 9 April 2026 18:25

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Penahanan dilakukan usai AS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT DSI pada Rabu, 8 April 2026. 

"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,  penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026. 

Ade Safri mengungkapkan AS yang juga founder PT DSI tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026 pukul 11.00 Wib. Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 11.23 WIB.

"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB, dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ungkap Ade. 

Ade memastikan penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset. Tujuannya, untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Ade menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK. 

Para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar jenderal polisi bintang satu itu. 

Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona

4 tersangka

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni, dan mantan Direktur PT DSI berinisial AS. 

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)