Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti dugaan pemerkosaan terhadap warga disabilitas, Rabu, 26 Agustus 2026. ANTARA/Altas Maulana.
Perempuan Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Lima Orang Jadi Tersangka
Silvana Febiari • 27 August 2026 07:52
Pasaman Barat: Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatra Barat, menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kasus tersebut terjadi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan lima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Kelimanya merupakan warga Air Bangis, dengan empat orang bekerja sebagai nelayan dan satu lainnya buruh.
"Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu," kata Agung, dilansir dari Antara, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penyekapan terhadap korban, Bunga (22), bukan nama sebenarnya, terjadi di rumah salah satu tersangka berinisial A di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Peristiwa tersebut berlangsung sejak Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari keluarga dan orang tua korban yang merasa khawatir karena korban tidak pulang ke rumah dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan informasi warga, korban diketahui berada di rumah tersangka A. Pada 19 Agustus 2026, salah seorang saksi bernama Insanul Kamal mengecek rumah tersangka A, namun korban tidak ditemukan.
Tersangka A juga tidak mengakui keberadaan korban di rumahnya. Tak lama kemudian, korban ditemukan berada di rumah warga lain dalam kondisi tampak seperti orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan kelebihan dosis.
Lalu korban dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu dan ditemukan bekas luka di tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual.
Hasil penyelidikan rentang 15–19 Agustus 2026 para tersangka secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna krem, dan barang bukti lainnya.
Dia mengatakan empat tersangka ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lainnya menyerahkan diri kepada polisi.
"Semua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Ilustrasi pemerkosaan. (Medcom.id)
Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dan membantu menemukan korban. Ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," sebutnya.
Agung juga menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tim penyidik akan melakukan pendalaman, berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis, dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas," katanya.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.