Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan di Kota Malang
Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka diperiksa di Kota Malang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2026.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas RAH selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang; YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah di Malang; dan UMW selaku ibu rumah tangga.
KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitasnya.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang. KPK juga mengungkapkan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
.jpg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka. Mereka yaitu pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki; serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.
KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari kemudian.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.