Kemlu Tunggu Keputusan PMI Berinisial AJ soal Kelanjutan Kerja di Libya

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah saat berbicara kepada awak media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Metrotvnews.com)

Kemlu Tunggu Keputusan PMI Berinisial AJ soal Kelanjutan Kerja di Libya

Muhammad Reyhansyah • 1 July 2026 17:47

Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI masih menunggu keputusan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ terkait kelanjutan pekerjaannya di Libya, setelah kasusnya viral di media sosial. 

AJ kini dihadapkan pada pilihan untuk pulang lebih awal ke Indonesia dengan memutus kontrak kerja atau tetap menyelesaikan masa kontraknya di Libya hingga 2027.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli saat ini terus berkomunikasi dengan AJ untuk mengetahui keputusan yang akan diambil.

"Kasus PMI AJ ini saat ini tengah ditangani oleh KBRI Tripoli. Jadi saat ini kita tengah tanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutus kontraknya, karena AJ ini masih dalam kontrak bekerja sampai tahun 2027 nanti," kata Heni kepada awak media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Heni menjelaskan apabila AJ memilih pulang ke Indonesia sebelum kontraknya berakhir, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Menurutnya, proses tersebut mencakup penyelesaian pemutusan kontrak dengan sponsor, agensi, dan pihak majikan, termasuk berbagai kewajiban administrasi keimigrasian.

"Kalau akan memutus kontraknya dan akan pulang lebih cepat, tentunya ini ada beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk dengan denda untuk sponsor, agensi dan majikan, dan juga tentunya terkait keimigrasiannya," ujarnya.

Namun, apabila AJ memutuskan tetap melanjutkan pekerjaannya hingga kontrak berakhir pada 2027, proses kepulangannya akan dilakukan sesuai prosedur normal.

"Apabila AJ memutuskan akan menyelesaikan pekerjaannya hingga 2027 nanti, tentunya dia akan pulang secara normal ke Tanah Air. Dan saat ini semua masih dalam pantauan dan penanganan oleh KBRI Tripoli," kata Heni.

Sebelumnya, kasus AJ menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya meminta bantuan untuk dipulangkan dari Benghazi, Libya Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Tripoli memastikan AJ dalam kondisi aman dan sehat serta melakukan pendalaman bersama pihak terkait.

Hasil penelusuran KBRI menunjukkan AJ bekerja di Benghazi sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur. Hingga kini, Kemlu dan KBRI Tripoli masih terus mendampingi AJ sembari menunggu keputusan terkait kelanjutan kontrak kerjanya.

Baca juga: Kemlu Sebut PMI yang Minta Dipulangkan dari Libya dalam Kondisi Sehat

(Willy Haryono)