Konferensi pers kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona
Ada 91 Kasus Jual Beli Anak dari 2022-2025
Siti Yona Hukmana • 25 February 2026 21:12
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 91 kasus jual-beli anak dalam tiga tahun terakhir. Data ini berdasarkan penanganan perkara jual-beli anak pada periode 2022-2025.
"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025,” kata Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Atwirlany menuturkan 91 kasus jual-beli anak ini berawal dari peristiwa penculikan maupun perdagangan secara langsung. Atwirlany mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) daerah untuk memastikan keberlanjutan perawatan anak korban.
"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," ujar dia.
Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) menangkap 12 tersangka perdagangan orang dengan memanfaatkan aplikasi media sosial TikTok hingga Facebook. Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menuturkan tersangka dari jaringan ini mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya dan disalurkan kepada pembeli melalui perantara.
Jaringan ini telah beroperasi sejak 2024, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. "Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Ilustrasi TPPO. Foto: Dok. Medcom.id
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo berharap masyarakat bisa mengadopsi secara resmi dan tidak melakukan pembelian anak. Adopsi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007, demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
Namun, adopsi harus memenuhi syarat usia calon orang tua, yakni 30-55 tahun. Lalu, kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani, belum memiliki anak atau maksimal satu, serta anak yang diangkat disarankan memiliki agama sama dengan calon orang tua angkat.
"Sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit. Jadi di sini mereka tinggal mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan atau pun persyaratannya juga tidak sulit," ungkap Agung.