Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Hakim PN Jaksel: Jika KPK Tak Hadir, Sidang Yaqut Lanjut
Enrich Samuel • 24 February 2026 12:44
Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memberikan peringatan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan akan tetap melanjutkan proses persidangan pada pekan depan meskipun pihak KPK selaku termohon kembali tidak hadir di ruang sidang.
"Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," tegas Sulistyo di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 24 Februari 2026.
Penundaan selama satu pekan ini diputuskan hakim setelah menerima surat resmi dari Biro Hukum KPK tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penjadwalan ulang. Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, hakim juga sempat memberikan teguran keras kepada pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
"Anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini, itu berarti hak anda sudah terpenuhi. Kewajiban anda adalah menjaga ketertiban. Selama persidangan ini, ketika ada yang tidak tertib, saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang. Anda akan melihat sidang di luar," ujar Sulistyo sebelum menutup persidangan.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB sebagai kesempatan terakhir bagi lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan jawaban.