Menko PMK Sebut Aturan soal Penanganan Perundungan PPDS akan Dihamonisasi

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Menko PMK Sebut Aturan soal Penanganan Perundungan PPDS akan Dihamonisasi

Media Indonesia • 1 September 2024 10:13

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan akan ada harmonisasi terkait terbenturnya regulasi mengenai penanganan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Ya itu bisa diharmonisasikan nanti. Kan peraturan selalu begitu antar kementerian atau lembaga biasanya ada perbedaan bisa dikoordinasi kan," kata Muhadjir kepada Media Indonesia, Minggu, 1 September 2024.

Ia juga mengatakan perlu melihat dulu apakah harmonisasi aturan tersebut bisa diselesaikan ditingkat antar kementerian, atau harus dari kementerian koordinator.

"Nanti kita cukup lihat apakah bisa ditangani antar menteri atau dinaikkan ke tingkat kementerian koordinator," ujar dia.

Baca: 

Menkes Minta Pelaku Bullying di Dunia Kedokteran 'Dibereskan'


Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku dalam penanganan kasus perundungan peserta PPDS sering kali terhambat aturan yang tidak sesuai ranah kementeriannya dan lebih condong pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Sebenarnya kita sudah mengeluarkan peraturan melalui instruksi menteri, cuma karena masih ada kejadian, jadi sekarang kita sedang mengejar, agar Kemenkes dan Kemendikbud-Ristek bisa menandatangani perjanjian kerja sama antara fakultas kedokteran dengan rumah sakit," ungkap Budi,

"Karena kami mengalami kesulitan setiap kali mau intervensi, itu bukan ranahnya Kemenkes. Saya pernah mencoba memanggil PPDS sempat secara halus ditegur, karena itu bukan tupoksi menterinya. Jadi nggak boleh harusnya kita masuk," pungkasnya.

(M. Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)