Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah hasil rampasan kasus rasuah ke Pemerintahan Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Aset itu senilai Rp9,6 miliar.
“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Mungki enggan memerinci muasal kasus dari tanah rampasan yang kini dihibahkan ke Desa Jatireja itu. Lahan itu kini berstatus sebagai barang milik negara, penyerahan cuma untuk pemanfaatan bukan mengubah kepemilikan.
“Kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN (barang milik negara) yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mungki.
Baca juga: KPK: Korupsi Penyakit Negara |