KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Senilai Rp9,6 M ke Desa di Kabupaten Bekasi

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Senilai Rp9,6 M ke Desa di Kabupaten Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah hasil rampasan kasus rasuah ke Pemerintahan Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Aset itu senilai Rp9,6 miliar.

“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Mungki enggan memerinci muasal kasus dari tanah rampasan yang kini dihibahkan ke Desa Jatireja itu. Lahan itu kini berstatus sebagai barang milik negara, penyerahan cuma untuk pemanfaatan bukan mengubah kepemilikan.

“Kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN (barang milik negara) yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mungki.
 

Baca juga: KPK: Korupsi Penyakit Negara


Mungki menjelaskan, tanah yang diserahkan itu terdiri dari tiga bidang. Surat-surat mengatasnamakan PT Graha Buana Cikarang.

Masyarakat desa setempat diminta memantau penggunaan lahan itu. KPK tidak mau ada penyalahgunaan ke depannya.

“Agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tutur Mungki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)